Sejarah Singkat PMI
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah
dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder
Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang
bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh
Belanda tahun 1873 . Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah
kolonial Belanda dan Jepang. 1932 diajukan
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi
Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5
(lima) 3 september 1945, yaitu
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus
Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang
sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres
No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun
1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat
perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana
mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25
Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan
hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang
merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve
(1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat
di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar
untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga
mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional
sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25
Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia
yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda –
bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat
di lampiran AD/ART PMI )
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu
landasan hukum dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan
dan kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan
konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga
menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing
komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang
Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui
mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera
dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan
pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950.
Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh
Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai
hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal
– hal sebagai berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan
7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246
Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti
yang berlaku
Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang
memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan
Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan,
bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun
jajaran Departemen Kesehatan.
Kegiatan ini mencakup :
- Pemilihan
(seleksi) penyumbang darah
- Penyadapan
darah
- Pengamanan
darah
- Penyimpanan
darah
- Penyampaian
darah
Pengadaan
darah dilakukan atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan
maupun menjadikan darah objek jual beli.
Hasil
kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu.
Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat
diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.
Donor
Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela
tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu diberikan.
Donor
Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong
saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan darah.
Peraturan Menteri Kesehatan
RI No. 023/Birhub/1972
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan
Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama
serta dapat mendirikan pos pertolongan
pertama.
Peraturan ini
menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia
dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI
maupun kepada eksternal PMI.
Sistem dan Struktur
Organisasi PMI
Palang
Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan
mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan
sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah
manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya
semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan
kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan
prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem
dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat
dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus
sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat
tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai
berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat
hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal
dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan
Palang Merah Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi
darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi
masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI,
susunan Organisasi Palang Merah
Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di
tingkat kecamatan.
Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan
Unit :
a.
Regu
terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
b.
Kelompok terdiri dari 2 s/d
4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
c.
Unit terdiri dari minimal 2
Kelompok
d.
Pembagian
tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
e.
Regu,
Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
a. Lingkungan Markas Cabang
b. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
c. Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
d. Lingkungan Masyarakat Umum
KSR
PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada
Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam
membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
1.
Membuat peraturan tata
tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh
Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus
Cabang setempat.
2.
Merencanakan kegiatan
pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR.
3.
Memimpin seluruh kegiatan
pengembangan KSR
4.
Merekomendasikan
anggota KSR untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
5.
Bertanggung jawab dan
memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
Struktur organisasi KSR dalam organisasi PMI adalah
sebagai berikut :
Visi
dan Misi PMI
Untuk menjadi
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi
dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas
tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi diharapkan dapat dimengerti
dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan.
Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi PMI :
Terwujudnya pmi sebagai organisasi
kemanusiaan yang profesional tanggap dan dicintai masyarakat
Misi PMI :
- Menguatkan
dan mengembangkan organisasi
- Mengingkatkan
dan mengembangkan kualitas sdm
- Meningkatkan
kualitas pelayanan kepalang merahan
- Mengembangkan
kegiatan kepalang merahan yang berbasis masyarakat
- Meningkatkan
dan mengembangkan jejaring kerjasama
- Menyebarluaskan
dan mengadvokasi dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar gerakan dan hpi
- Meningkatkan
komunikasi informasi dan edukasi kepalangmerahan
Pokok
– Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009
Kegiatan utama Palang Merah
Indonesia berdasarkan Pokok - Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 –
2009 adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan Penanggulangan Bencana
•
Kesiapsiagaan Bencana (DP).
•
Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).
•
Tanggap Darurat Bencana (DR)
2.
Pelayanan
Kesehatan
·
Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
·
Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)
·
HIV/AIDS.
·
Sanitasi Air.
·
Tanggap Darurat Kesehatan.
·
Pelayanan Pos PP dan PK.
·
Pelayanan Ambulan.
·
Dukungan Psikologi.
·
Rumah Sakit PMI / Poliklinik.
3.
Pelayanan Sosial
;
·
Tracing and Mailing Services (TMS).
·
Pelayanan pada Lansia.
·
Pelayanan bagi Anak Jalanan.
·
Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial.
4.
Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi
dan Informasi ;
•
Diseminasi Prinsip Palang Merah dan HPI.
•
Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.
•
Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan
Pengembangan Sumber Daya PMI.
•
Hubungan Luar Negeri.
5.
Pengembangan
Organisasi ;
•
Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.
•
Penggalian Dana (Fund Raising).
•
Pengembangan Sumber Daya.
•
Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan TSR).
•
Pendidikan dan Pelatihan
Pokok- Pokok Kebijakan PMI
mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1.
Penanggulangan Bencana
2.
Kesehatan
3.
Kesejahteraan Sosial
4.
Komunikasi dan Informasi
5.
Pengembangan Organisasi
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
Tujuan Jangka Panjang :
PMI dapat memenuhi
tanggungjawabnya untuk memberikan
pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang paling rentan sebelum, saat, dan sesudah bencana
Strategi Prioritas :
1.
Kebijakan Manajemen Bencana
PMI terimplementasikan di semua level, diawali dari upaya –upaya kesiapsiagaan/
pengurangan resiko, saat maupun setelah terjadi bencana / konflik yang mencakup
segala kegiatan
2.
Pengembangan kapasitas dalam
memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam
dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda
3.
Mengembangkan dan membina
jaringan kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Rencana Strategis Bidang
Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu :
1.
Bidang kesehatan (secara umum)
Tujuan
Jangka Panjang Bidang Pelayanan Kesehatan :
Terselenggaranya pelayanan
kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan bermutu.
Strategi
Prioritas Bidang Pelayanan Kesehatan :
a.
Pengembangan kebijakan dibidang kesehatan pada semua
tingkatan.
b.
Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta
pemanfaatannya secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat
yang rentan.
c.
Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dapat
memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
d.
Mengembangkan pembinaan jejaring baik secara internal
dan eksternal
2.
Bidang Pelayanan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
Tujuan
Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan transfusi darah :
Tersedianya Darah Dan Komponen Darah Yang Cukup, Aman,
Tepat Waktu Dan Terjangkau Untuk Transfusi Mengikuti Perkembangan Teknologi, Di
Bidang Kedokteran Transfusi Dan Terapi Komponen.
Strategi
Prioritas :
a.
Mewujudkan
pelayanan darah sesuai standar
b.
Memaksimalkan
peran organisasi & manajemen kualitas Unit Transfusi Darah
c.
Meningkatkan
peran aktif masyarakat menjadi Donor Darah Sukarela Teratur.
d.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat pengguna darah.
3.
Bidang Pelayanan RS PMI Bogor
Tujuan
Jangka Panjang :
Menjadi rumah sakit yang
memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang traumatic dan
kegagawatdaruratan.
Strategi
Prioritas :
a.
Mengupayakan secepatnya Hospital by laws sebagai payung
hukum dalam operasional rumah sakit dengan arahan dari Badan Pengawas.
b.
Mengoptimalkan fungsi dan unit kerja sesuai dengan
struktur organisasi RS PMI Bogor yang baru, sehingga setiap unit kerja tidak
terlepas dari visi, misi dan tujuan RS PMI Bogor.
c.
Pengembangan pelayanan untuk mendukung terwujudnya rumah
sakit yang memberikan pelayanan terbaik diwilayah Bogor.
d.
Memacu kinerja Panitia Akreditasi RS PMI Bogor agar RS
PMI Bogor terakreditasi dalam waktu mendatang.
Rencana Strategis Bidang
Pelayanan Sosial mencakup 2 bidang, yaitu :
1.
Bidang Pelayanan Sosial
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Sosial :
PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial
yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
Strategi prioritas bidang Pelayanan Sosial :
a.
Pengembangan
Kebijakan di bidang pelayanan sosial pada semua tingkatan.
b.
Pengembangan
program – program pelayanan sosial yang efektif, memadai dan terjangkau.
c.
Mobilisasi
sumber daya untuk program – program pelayanan sosial PMI.
d.
Pengembangan
jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial.
2.
Bidang Pelayanan TMS
Tujuan Jangka Panjang Pelayanan TMS :
Meningkatnya kapasitas pelayanan Tracing & Mailing Service secara efektif dan
berkualitas sesuai dengan standard Gerakan
Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.
Strategi
Prioritas Pelayanan TMS :
a.
Pengembangan
kebijakan-kebijakan yang komprehensif
dan petunjuk - petunjuk untuk
Pemulihan Hubungan Keluarga (Tracing Service)
b.
Meningkatkan
kemampuan personil TMS untuk
menjalankan kegiatan TMS yang standard
dan berkualitas kepada masyarakat.
c.
Memperkuat
jaringan komunikasi lebih efektif untuk kegiatan TMS dan follow-up.
d.
Mengadakan
dan memelihara suatu struktur TMS yang tepat sesuai dengan keperluan TMS
e.
Memperkuat
kemampuan TMS untuk melaksanakan kegiatan TMS yang efektif dalam keadaan
darurat
Rencana
Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi
Tujuan
Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi :
Meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi untuk
mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan citra dan budaya
PMI.
Strategi
Prioritas :
1. Peningkatan relasi media dan hubungan masyarakat.
2. Penguatan kapasitas dan peran komunikasi di semua
tingkatan.
3. Promosi nilai kemanusiaan serta peningkatan penghormatan
terhadap Hukum Humaniter Internasional dan lambang.
4. Peningkatan dan penguatan kemitraan eksternal untuk
mendukung mandat kemanusiaan PMI
Rencana
Strategis Bidang PMR dan Relawan
Tujuan Jangka Panjang Bidang PMR
dan Relawan (KSR dan TSR) :
PMI memiliki struktur, sistem,
keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR dan Relawan yang memadai
untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan
yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.
Strategis Prioritas dalam bidang PMR dan Relawan :
- Peningkatan kerjasama dengan Departemen Pendidikan
dan lintas sektoral dalam manajemen pembinaan anggota PMR dan Relawan.
- Pengembangan anggota PMR dan Relawan yang
berkelanjutan.
Rencana Strategis Bidang Pengembangan Organisasi
Tujuan Jangka Panjang Bidang
Pengembangan Organisasi :
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian dan kapasitas yang
memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan
di seluruh Indonesia.
Strategi Prioritas Bidang
Pengembangan Organisasi :
- Peningkatan kapasitas dan kinerja organisasi di
seluruh jajaran PMI.
- Penyusunan pedoman yang menyeluruh dan terpadu.
- Pengembangan sumber daya yang berkelanjutan
- Peningkatan manajemen staf dan sumber daya manusia
Peran KSR Dalam
Pengembangan Organisasi
Pengembangan Kapasitas (Capacity Building ) adalah kegiatan meningkatkan dan menguatkan apa yang sudah
ada.
Yang dimaksud dengan Kapasitas dalam suatu organisasi
adalah :
·
Sumber Daya Manusia yang
kompeten
·
Program – program yang
relevan
·
Struktur organisasi yang
efisien
·
Sumber Daya yang memadai ,
dan
·
Metode kerja yang Efektif
Berdasarkan gambar diatas yang mengilustrasikan aspek – aspek
dalam pengembangan kapasitas organisasi, maka perlu dilakukan fokus pada aspek
sumber daya manusia (people). Salah
satu aspek yang paling menonjol dan membedakan organisasi Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah dari organisasi – organisasi lain adalah RELAWAN. Keberadaan yang
kuat dari relawan dalam organisasi bukan hanya membedakan tapi juga menjadi
keunggulan komparatif dari Gerakan.
·
Relawan adalah bagian dari
masyarakat
·
Relawan
adalah kegiatan yang dapat digabungkan dengan aktifitas harian dari masing –
masing individu. Sehingga tidak memberatkan dan membosankan, dan oleh karena
itu dapat dengan mudah diadopsi dan dilakukan.
·
Relawan
membawa keberagaman keahlian dan spesialisasi. Staf suatu organisasi akan
membawa keahlian tertentu, akan tetapi dengan jumlah relawan yang lebih banyak
mereka akan membawa variasi keahlian dan spesialisasi yang juga lebih banyak.
·
Relawan
adalah efektif secara biaya. Walaupun program relawan memakan biaya tapi tidak
dapat dipungkiri bahwa dalam jumlah yang sama antara staf dan relawan, maka
biaya yang lebih efektif dan efisien adalah dengan mengoptimalkan peran
relawan.
PMI
mengenal 2 jenis relawan, yaitu Korps
Suka Rela (KSR) dan Tenaga Suka Rela (TSR). Kedua tipe relawan ini di dalam
organisasi PMI adalah anggota biasa yang mempunyai hak dan kewajiban yang
disebutkan dalam AD/ART PMI.
Pengertian
Korps Suka Rela (KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah
kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI.
Sebagai anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :
A. Hak :
1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan
2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam
perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan
operasional.
3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang
organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam
pelaksanan tugas Kepalangmerahan
7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI,
dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan
ketentuan.
8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
9. Mendapat KTA PMI
10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar
kesatuan atau unit yang bersangkutan.
B. Kewajiban :
1. Setiap anggota
KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan
mengikuti :
a. Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional
3. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan
KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.
Sebagai anggota biasa, KSR memiliki hak dan kewajiban yang
diatur dalam AD/ART yaitu :
A. Hak
1. Mendapat pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
2. Menyampaikan pendapat dalam forum – forum / pertemuan
resmi PMI
3. Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat
cabang dan setiap rapat di tingkat ranting
4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI
B. Kewajiban
1. Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar
gerakan
2. Mematuhi AD/ART PMI
3. Mempromosikan kegiatan PMI
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
5. Menjaga nama baik PMI
6. Membayar uang iuran keanggotaan
Ada beberapa jenis tipikal relawan, yaitu :
1. Relawan Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat
dikategorikan sebagai Pengurus organisasi
2. Relawan Administratif
3. Relawan Pelayanan
4. Relawan Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya
5. Relawan Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu
dan tenaganya untuk melakukan advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah
Dari keterangan jenis dan tipe relawan diatas, dapat
dilihat bahwa ruang lingkup kontribusi dari KSR sebagai relawan dalam
organisasi adalah di no. 2,3,4, dan 5. Artinya KSR dapat berperan untuk
mendukung organisasi PMI dalam kegiatan administrasi organisasi, pelayanan
organisasi, pengembangan sumber daya organisasi dan advokasi prinsip – prinsip
dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Peran
KSR Dalam Pengembangan Citra
???
Pengembangan
Sumber Daya
Pengantar
Pengertian Pengembangan Sumber Daya
Proses untuk memperoleh semua sumber daya yang diperlukan
oleh Organisasi dalam rangka membangun kapasitasnya melalui landasan keuangan
yang kuat dan mandiri.
Sumber Daya itu terdiri dari :
·
Sumber
Dana
- Subsidi, sumbangan masyarakat, hibah,
sponsor, usaha lain, dll
·
Sumber
Daya Manusia
- Karyawan, relawan dan Pengurus
·
Sarana
-
Barang, peralatan, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya
Di dalam penyusunan program
Pengembangan Sumber Daya ada beberapa langkah menuju kemandirian sumber daya,
yaitu :
·
Rencana program jangka panjang dan jangka pendek
·
Rencana
anggaran dan sumber penggalangannya
·
Membangun citra (dan mempertahankan melalui
akuntabilitas)
·
Komitmen pengurus dalam mengimplementasikan kebijakan
pengembangan sumber daya
·
Pelatihan
staf dan relawan
·
Evaluasi
Dalam Palang Merah Indonesia , penyusunan rencana jangka panjang
dilakukan setiap 5 (lima )
tahun sekali dalam musyawarah (Munas, Musda, Muscab). Sementara untuk rencana
jangka pendek disusun pada musyawarah kerja (Mukernas, Mukerda, Mukercab).
Rencana jangka pendek ini dilakukan setiap 1 (satu) sekali.
Bersamaan dengan penyusunan rencana
tersebut juga disusun rencana anggaran organisasi beserta target sumber
pendanaannya.
CITRA
Di dalam Pengembangan Sumber Daya, adalah sangat penting bagi
Perhimpunan Nasional untuk memiliki citra yang positif. Tidak satupun dari
persiapan, strategi atau pemakaian SDM yang dapat membuahkan hasil jika
persepsi masyarakat terhadap Perhimpunan Nasional ternyata negatif atau sama
sekali tidak ada. Dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh perorangan atau
organisasi hanya disumbangkan dalam atmosfir pemahaman dan niat baik.
Dukungan sumber daya yang
terkumpul ini akan dipergunakan untuk membangun kapasitas organisasi dalam
rangka mendukung kinerja organisasi dalam hal ini pelayanan yang dilakukan oleh
Perhimpunan Nasional.
Sebagai imbal balik, untuk
mempertahankan citra yang positif tersebut maka Perhimpunan Nasional harus
memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat sehingga citra
positif dapat terus dipertahankan. Hal ini dapat dikatakan telah menjadi suatu
siklus wajib dalam proses pengembagan sumber daya suatu organisasi. Seperti
yang digambarkan dalam ilustrasi gambar diatas.
AKUNTABILITAS
Akuntabilitas adalah hal yang
sangat penting. Yang berarti dapat mempertanggungjawabkan hasil akhir dan
proses yang menghasilkan hasil akhir tersebut.
Di dalam Pengembangan Sumber
Daya, Akuntabilitas dapat dilihat dari 3(tiga) aspek :
·
Performa / Kinerja
-
Pelaksanaan dan penyampaian bantuan yang terkelola
secara profesional (mekanisme respon & integritas dari karyawan, relawan, pengurus)
·
Donasi
-
Pengelolaan pemanfaatan dana bantuan sesuai amanat donor
dan prosedur hukum yang berlaku
-
Pelaporan yang transparan dan dapat di audit (auditable)
·
Organisasi
-
Punya landasan hukum, visi & misi, kredibilitas
pengurus dan jaringan kerja yang kuat
Peran KSR Dalam Pengembangan Sumber Daya
Relawan adalah komponen berharga
dari organisasi Palang Merah Indonesia. Relawan adalah kekuatan inti organisasi
yang merupakan potensi sumberdaya dan dana organisasi. Banyak hal yang dapat
dikontribusikan KSR sebagai relawan terhadap pengembangan sumber daya, antara
lain :
·
Gagasan (pemikiran) untuk mendukung penggalangan dana
seperti menjadi konsultan, melakukan riset pasar, dan lain lain )
·
Menjadi pengelola atau pelaksana event / kegiatan
penggalangan dana
·
Di bidang sales marketing, promosi atau publikasi
·
Menjadi contact person / LO dengan mitra
·
Menjadi pelaksana program penggalangan dana
·
Dan lain sebagainya
Relawan (dalam hal ini KSR) juga
dapat memberikan kontribusi pembentukan citra yang positif dengan memegang
teguh kode etik dalam penggalangan dana. Kode etik Penggalangan dana dibagi
menjadi beberapa bagian yaitu :
A. Terhadap UMUM
Penggalang dana
wajib
•
Menjaga agar diri mereka tetap dapat
mempertanggungjawabkan baik kepada para pemberi bantuan maupun kepada penerima
bantuan,
•
Selalu memastikan bahwa pesan serta gambarnya tidak
memanfaatkan kesengsaraan manusia,
•
Senantiasa mematuhi berbagai prinsip, praktek dan
peraturan, serta menaati semua ketetapan hukum dan peraturan nasional,
regional, maupun daerah,
•
Melaksanakan berbagai prosedur serta aturan yang dapat
membawa nama baik organisasi dengan cara mematuhi prinsip manajemen bisnis yang
sehat serta prosedur keuangannya,
•
Dalam semua hal yang berkaitan dengan calon pendonor dan
pendonor tetap, lembaga dan profesional lainnya, bersikaplah secara adil,
jujur, penuh integritas dan terbuka,
•
Berupaya untuk mencapai dan menjaga tingkat kemampuan
yang tinggi dan memberikan saran-saran kepada calon pendonor dan pendonor tetap
hanya jika hal tersebut sesuai dengan kemampuan profesional mereka. Diluar
bidang yang mereka kuasai, mereka harus melibatkan orang lain yang ahli di
bidangnya,
•
Bila perlu, anjurkan agar para calon pendonor dan
pendonor tetap mencari saran mengenai masalah hukum dan perpajakan,
•
Senantiasa menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan
maupun janji pemberian bantuan yang akan/ telah diberikan,
•
Berusaha untuk meningkatkan kemampuan diri pribadi agar
pelayanan kepada pendonor dapat dilakukan dengan lebih baik,
B. Terhadap Diri pribadi
Penggalang dana
wajib
•
Menyadari bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh
atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu mereka harus
bertindak sebagaimana mestinya,
•
Tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan
pribadi maupun kepentingan yang bersifat materi,
•
Menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan konflik
antara kepentingan pribadi dan kepentingan bisnis,
•
Mengutamakan misi amal di atas kepentingan diri sendiri,
menerima kompensasi dengan gaji yang diperoleh atau hanya dari honor yang
diterima,
•
Menghindari kegiatan yang dapat merusak nama baik
(reputasi) si pendonor, organisasi, profesi maupun reputasi mereka sendiri.
C. Terhadap Calon Pendonor dan Pendonor Tetap
Penggalang dana
wajib
•
Memberikan informasi yang cukup mengenai misi Gerakan
serta tujuan pemakaian dana yang telah diterima,
•
Semaksimal mungkin meyakinkan bahwa bantuan digunakan
sesuai dengan keinginan para pendonor,
•
Menghargai privasi pendonor serta rincian bantuannya
selama dibawah aturan, serta tidak membeberkan identitas dan bantuan pendonor
tanpa seijin mereka,
•
Menyimpan bantuan sesegera mungkin dan menjamin bahwa
bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan awal dalam waktu tertentu,
•
Memberitahukan serta mengakui keberadaan pendonor,
•
Harus memberikan jawaban yang tepat dan cepat atas
berbagai pertanyaan yang diajukan pendonor,
•
Memberikan salinan laporan keuangan yang telah
dikeluarkan,
•
Menampung keluhan pendonor, menanggapinya dengan segera,
dan memberikan jawaban secepatnya,
•
Memberikan penjelasan yang akurat dan tepat tentang
insentif pajak beserta implikasinya,
•
Menjawab pertanyaan pendonor tetap atau calon pendonor
secara tepat dan akurat,
•
Menyediakan laporan secara tepat waktu kepada pendonor
tentang dana yang telah dikeluarkan,
•
Menghindari sikap yang terlalu agresif saat melakukan
kegiatan penggalangan dana
•
Menuruti permintaan pendonor untuk tidak dimasukkan
dalam daftar pendonor berikutnya,
•
Menjamin adanya keseimbangan yang adil dan tepat antara
kepentingan pendonor dengan sasaran dan tujuan Palang Merah & Bulan Sabit
Merah,
•
Memperjelas situasi bahwa penerima bantuan tidak
berkewajiban untuk membeli sebuah insentif atau berkewajiban mengembalikannya.
D. Terhadap Penggunaan Dana
Penggalang dana wajib
•
Menyampaikan dengan jelas dan tepat mengenai tujuan khusus
dan alasan diselenggarakannya kampanye pengga-langan dana,
•
Membelanjakan dana bantuan yang diperoleh sesuai
tujuannya di dalam jangka waktu tertentu.
E. Terhadap Efektifitas
Penggalang dana
wajib
•
Mencapai tingkat pembiayaan dimana hal ini dapat diterima
oleh tugas profesi maupun oleh masyarakat umum. Hak penghargaan harus diambil
sesuai kondisi penyebabnya, tahap pemasukan dan jenis program penggalangan dana
yang digunakan,
•
Mengeluarkan biaya secara efektif. Yakni dengan cara
menyeimbangkan antara biaya, pemasukan dan kualitasnya,
•
Mempergunakan kebijakan dalam memprediksi hasil
kampanye, dan hanya menggunakannya berdasarkan landasan analisis yang matang,
•
Berkomitmen atas pengeluaran yang signifikan hanya
setelah ada analisis yang cermat dan profesional yang menghasilkan investasi
yang sah dan mendapatkan keuntungan investasi,
•
Menjamin bahwa bantuan dikeluarkan secara ekonomis,
efisien dan di bawah pengawasan yang ketat sesuai tujuan semula,
•
Menjamin keamanan dana bantuan yang diterima
•
Tidak terlibat penggalang dana di dalam kontrak yang
memberikan honor, komisi, atau persenan atas dana yang diperoleh,
•
Terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan
pihak ketiga hanya setelah selesai menyepakati kontrak atau surat perjanjian
formal, dalam kondisi rencana bisnis, dan menjamin bahwa berapapun keuntungan
untuk pihak ketiga benar-benar layak, terkontrol, dan teraudit,
•
Menjamin bahwa pengeluaran dari penggalangan dana berada
di bawah otoritas serta pengawasan pihak Perhimpunan Nasional.
F. Akunting dan
Transparansi
Penggalang dana
wajib
•
Menjamin bahwa Perhimpunan Nasional mengontrol proses
Akuntabilitas, mengelola dana dan membuat laporan penggalangan
•
Memberi informasi yang tepat sebagai pertanggungjawaban
kepada pendonor,
•
Membuat laporan sebaik mungkin sehingga dana tersebut
benar-benar dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hasilnya dapat diperiksa,
•
Menjamin penggunaan metode akunting yang telah diakui
secara nasional,
•
Membuat terbitan laporan tahunan yang transparant
•
Menjamin bahwa semua informasi dan laporannya akurat
serta benar-benar mencerminkan misi penggunaan dana,
•
Secara akurat mempertanggung-jawabkan semua pendapatan
yang diperoleh dan semua biaya yang dikeluarkan saat kegiatan penggalangan
dana,
•
Membuat laporan biaya perkiraan dan penggunaan dana –
dan proporsi sesuai tujuan/ penyebabnya.
Dalam pembentukan rencana ada 3
langkah dasar, yaitu :
·
Penentuan
Misi, Sasaran dan Program
·
Penentuan
kegiatan dan anggaran
·
Pemasukan
– pengeluaran
Setelah menetapkan misi sasaran dan
program dapat dijabarkan kegiatan dan biaya/anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya. Dalam konteks
pengembangan sumber daya, disinilah diperlukan suatu rencana atau program
pengembangan sumber daya bagi organisasi. Yaitu untuk merencanakan dari mana
saja pemasukan akan didapat / diusahakan. Sehingga dapat dibandingkan dengan
pengeluaran.
Dalam organisasi PMI di setiap
tingkatan, urutan dalam pembentukan rencana program sumber daya adalah seperti
di bawah ini :
1.
Penentuan
Misi, Sasaran dan Program
2.
Penentuan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan
3.
Penentuan kegiatan / program sumber daya setelah
Anggaran dibandingkan dengan Dana yang ada. Jadi program sumber daya mencari
selisih (funding gap) yang terjadi sebagai akibat dari selisih anggaran
dibandingkan dengan dana (pendapatan) yang sudah tersedia/ada.
Kontribusi relawan dalam
mendukung organisasi PMI terutama di bidang Pengembangan Sumber Daya memang
sangat berharga akan tetapi ada beberapa norma yang harus diikuti selain yang
sudah disebutkan dalam kode etik penggalangan dana, yaitu :
·
Dilarang menyalahgunakan posisi di Palang Merah untuk
kepentingan personal
·
Dilarang memanfaatkan previlege status organisasi untuk transaksi pribadi atau penjualan
yang keuntungannya dapat diambil untuk diri sendiri atau pihak ketiga.
·
Dilarang menggunakan sumber daya organisasi tanpa
mandat.
·
Dalam melakukan dan melaksanakan program pengembangan
sumber daya untuk mendukung organisasi, penggalang dana (KSR) harus mendapat
persetujuan dari pengurus PMI tingkat cabang.
·
Laporan kegiatan program pengembangan sumber daya harus
dilaporkan secara transparan dan mengusung asas akuntabilitas kepada Kepala
Markas PMI tingkat cabang yang akan diteruskan kepada pengurus PMI tingkat
Cabang yang bersangkutan.
·
Laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat adalah
menjadi tanggung jawab dari Pengurus PMI tingkat Cabang.
Dalam melakukan (program)
pengembangan sumber daya ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan yaitu :
·
Penggalangan
dana
·
Kemitraan
·
Unit
usaha
Dimana masing – masing kegiatan
memiliki ciri khas dan target masing – masing. Karakteristik dari kegiatan ini
yang membedakan penggunaannya dalam organisasi.
Penggalangan
Dana
Penggalangan dana adalah
kegiatan yang penting bagi organisasi dalam upaya mendukung jalannya program
dan menjalankan roda operasional agar organisasi dapat mencapai maksud dan
tujuannya.
Dalam penggalangan dana adalah
sangat penting untuk mengetahui karakteristik dari target donor seperti yang di
gambarkan oleh piramida donor dibawah ini.
PIRAMIDA DONOR
Berdasarkan piramida donor dapat dilihat bahwa pendekatan
/ metode penggalangan dana lebih ditujukan kepada donor individual. Dimana
tingkat keterlibatan personal mereka sebagai donor mempengaruhi posisi mereka
dalam piramida donor yang sekaligus juga berdampak pada kesinambungan dan
jumlah dari donasi mereka.
Semakin tinggi posisi dari donor dalam piramida donor
berarti mereka semakin merasa terlibat yang juga berarti adanya kesinambungan
dalam donasi atau dukungan mereka terhadap organisasi.
Ada beberapa metode Penggalangan Dana dari donor
individual yang dapat dilakukan, yaitu :
•
Surat
Permohonan
•
Surat
Langsung (Direct Mail)
•
Penggalangan Dana yang
besar
•
Telepon (Phone-a-thons)
•
Metode Keanggotaan
•
Iuran Anggota Baru
•
Acara khusus/Malam Dana
•
Pertemuan tahunan
•
Program Donatur
•
Penghargaan untuk Donatur
•
Donasi melalui surat berharga atau
properti
•
Donasi melalui pemotongan
tetap bulanan dari gaji
Yang paling sering dilakukan oleh organisasi nirlaba
adalah melalui metode surat langsung ( direct mail ) dan surat permohonan. Sementara
dalam organisasi PMI ada satu kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya oleh
mayoritas PMI Cabang, yaitu Bulan Dana.
Bulan dana adalah salah satu sistem pengumpulan dana PMI
yang mendapat ijin dari pemerintah yang diselenggarakan setiap tahun 1 ( satu )
kali selama 2 ( dua ) bulan. Ijin Bulan Dana diberikan oleh masing – masing
kepala daerah tingkat II (walikota atau bupati) kepada PMI Cabang yang
mengajukan. Laporan Bulan Dana wajib diberikan kepada PMI Daerah ybs dan PMI
Pusat juga kepada masyarakat, karena Bulan Dana menghimpun dana dari
masyarakat.
Dalam bulan dana dapat dilakukan berbagai macam kegiatan
penggalangan dana masyarakat yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara
lain :
•
Malam Dana
•
Kotak Sumbangan
•
Konser amal
•
dsb
Di dalam melakukan penggalangan dana harus diingat ada hak –
hak dari donor yang telah diakui secara internasional maupun oleh Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang biasa disebut Donors Bill of Rights.
Isi dari Donors Bill of Rights adalah :
•
Mengetahui Misi organisasi
yang dia sumbang,tujuan,dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.
•
Mendapat
kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara bener dan sesuai
dengan hukum yang berlaku.
•
Mendapat
jaminan kerahasiaan mengenai donasi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku
•
Mendapat
jaminan donasi mereka tidak dialokasikan untuk tujuan yang lain dan
dipergunakan dalam jangka waktu yang tertentu
•
Mendapat
pengakuan dan penghargaan yang layak.
•
Menerima
laporan keuangan organisasi secara transparan.
•
Mengetahui bahwa keluhan
akan ditangani secara cepat dan transparan.
•
mendapat
keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat,tepat dan jujur
•
Mendapat
kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal yang telah disepakati bersama
•
Mengetahui
apakah pihak yang meminta sumbangn adalah staf organisasi atau sukarelawan dan
tidak terdapat pemaksaan/agresif.
•
Meminta
agar nama mereka tidak diumumkan secara terbuka.
•
Berharap
bahwa semua hubungan mewakili kepentingan lembaga terhadap donatur harus
dilandasi oleh semangat kerjasama professional dimana terdapat keseimbangan
antara tujuan donor dan tujuan dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah
Dalam era globalisasi teknologi yang dinamis sekarang ini
sangat mudah bagi orang per orang untuk berkomunikasi. Hal ini juga berlaku
dalam hal menjaga citra positif organisasi PMI, agar penggalangan dana adalah
untuk mendukung organisasi jangan sampai mengakibatkan dampak negatif yang akan
dengan cepat menyebar baik melalui teknologi informasi maupun media lainnya.
Kemitraan
Kemitraan adalah suatu metode dimana terjadi suatu
kerjasama antara organisasi Palang Merah Indonesia dengan pihak luar organisasi
dengan tujuan mendukung organisasi Palang Merah Indonesia baik untuk
operasional maupun untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa jenis kemitraan adalah :
· Subsidi pemerintah
· Joint funding
· Sponsorship
· Kemitraan atas dasar pemasaran bersama/Cause related
Marketing
· Dan lain lain
Unit Usaha
Palang Merah Indonesia
juga dapat melakukan usaha – usaha dalam menunjang operasional dan program
pelayanannya. Dalam referensi dari IFRC disebutkan bahwa usaha yang dilakukan
oleh Perhimpunan Nasional dapat dilakukan dengan catatan tidak meninggalkan
unsur unsur sosial kemasyarakatan dan tetap menjunjung 7 prinsip dasar palang
merah dan bulan sabit merah.
Ada beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan, antara lain
:
-
Pendapatan
dari Jasa
-
Pendapatan
Hasil investasi
-
Pendapatan
usaha penyewaan
-
Usaha
bisnis lainnya
Beberapa jenis usaha yang telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia
di berbagai tingkatan antara lain adalah :
·
Klinik / Balai Pengobatan
·
Pelayanan Ambulans
·
Penginapan
·
Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Publik
·
Rumah Sakit
·
Lembaga Pendidikan Luar Sekolah
·
Dll
Usaha –
usaha ini dibentuk dan dilakukan untuk menunjang dan mendukung baik operasional
dari organisasi maupun pelayanan PMI kepada masyarakat pada umumnya.
Dalam
melakukan atau membentuk unit usaha harus tetap mengusung norma – norma bisnis
yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga untuk menjaga citra positif dari
PMI agar tetap mendapat dukungan dalam melaksanakan tugas dan mandatnya.
0 comments:
Post a Comment